Dalam tulisan ini yang dimaksudkan Cara Mengikuti Lelang adalah dibatasi bagi calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang di DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA [DJKN] melaui situsnya
www.lelang.go.id
Sistem penjualan melalui lelang di Indonesia tidak begitu membudaya karena di Indonesia kebanyakan memakai sistim tawar-menawar, sangat berbeda dengan di Benua Eropa dan Amerika, penjualan dengan sistim lelang sudah sangat membudaya.
Namun demikian, saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai tertarik dengan sistem pembelian melalui lelang. Hal ini karena harga yang dipatok untuk rumah/ tanah lelang biasanya jauh lebih murah dibandingkan rumah baru atau rumah second. Mengapa bisa lebih murah? Karena bank membutuhkan dana segera untuk perputaran uang di bank, sehingga agar rumah cepat terjual bank memberikan harga yang jauh lebih murah.
Selain itu dengan sistem lelang memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang, status kepemilikan barang tersebut dan harga yang terbentuk pada lelang dapat menjadi standar dan barometer.
Seperti apa sistem lelang ?
Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi, dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi.
Apa hukum lelang ?
Jual beli model lelang (muzayyadah) dalam hukum Islam adalah boleh mubah. Di dalam kitab Subulus Salam disebutkan Ibnu Abdi Dar berkata, “sesungguhnya tidak haram menjual barang kepada orang dengan adanya penambahan harga (lelang), dengan kesepakatan di antara semua pihak.
Bagaimana Cara mengikuti Lelang ?
Dikutip dari laman resmi DJKN, lelang.go.id adalah platform pemerintah untuk melakukan proses lelang secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Peserta lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang dapat melakukan penawaran melalui internet.
Istilah Closed Bidding & Open Bidding
Lelang penawaran tertutup (Closed Bidding) secara umum adalah jenis proses lelang dimana semua Peserta Lelang secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup kepada juru lelang sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar.
Lelang Open Bidding merupakan lelang dengan pengajuan penawaran oleh Peserta Lelang dimana Nilai penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang lainnya melalui kode acak dari sistem yang dikembangkan oleh Lelang.go.id.
Siapa Peserta Lelang ?
Peserta lelang dapat mengikuti lelang di mana saja, kapan saja dan siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan. Sebagai instansi pemerintah, pelaksanaan lelang oleh DJKN mencakup seluruh kota di Indonesia.

Bagaimana cara mendaftar akun lelang.go.id ?
- Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id;
- Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian klik Daftar; Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:
- Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah.
- Alamat E-Mail.
- Nomor Handphone: diisi dengan data nomor handphone Anda sendiri.
- Password: Masukkan password Anda dan pastikan Anda tidak lupa.
- Ulangi Password.
- Klik Daftar;
- Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang;
- Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif;
- Selesai.
Bagaimana cara mengikuti lelang online ?
- Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
- Klik objek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
- Centang status keikutsertaan Anda “Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri” atau “Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum” dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;
- Centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini”;
- Klik Ikut Lelang Ini;
- Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
- Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;
- Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang.
Untuk pertanyaan lain yang tidak ada dalam tulisan ini dapat mengklik
FAQ > https://lelang.go.id/page/faq
*) Syarat dan Ketentuan diatas dapat berubah sewaktu-waktu
Informasi tentang Lelang atau Properti lainnya dapat menghubungi: Dian A. Yudianto
CP. 0852 5349 8888
JADWAL LELANG YANG AKAN DATANG
Cek disini:
> https://kupangproperti.com/754
> https://kupangproperti.com/755
> https://kupangproperti.com/742
> https://kupangproperti.com/739
> https://kupangproperti.com/725
> https://kupangproperti.com/711